RIAUPEMBARUAN.COM -Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama 30 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 7 gram, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria sedang berada di halaman sebuah rumah. Saat melihat kedatangan polisi, salah seorang di antaranya diduga berusaha membuang plastik berisi narkotika ke bawah gazebo di halaman rumah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RZ (27), yang diduga berperan sebagai pengedar, dan ZA (27), yang diduga menjadi kaki tangannya.
Selain 30 paket diduga sabu dengan berat kotor 7 gram, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, pipet plastik, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah plastik klip kosong.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, banyak jaringan narkoba yang akan terus berkembang. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput," ujarnya.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduwan