RIAUPEMBARUAN.COM -Pengemudi mobil Pajero Sport berinisial SN resmi ditahan dan kini menjalani proses hukum di Polres Dumai terkait kecelakaan lalu lintas di kawasan Perumahan Bukit Datuk yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Kasatlantas Polres Dumai AKP Elva Zilla, STK mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Terduga sudah ditahan di Polres Dumai sejak sore hari, Rabu (11/2), dan penanganan perkara akan terus ditingkatkan ke proses lebih lanjut. Terduga merupakan seorang perempuan berinisial SN,” ujar Elva.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti guna mengungkap kronologi serta penyebab kecelakaan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BM 1177 CLA dan satu unit sepeda motor Supra Fit nomor polisi BM 6476 RK,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terduga dikenakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Sebelumnya, insiden kecelakaan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Ismunandar, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan untuk mengintervensi kinerja aparat, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi kinerja kepolisian, namun hanya menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Dumai agar dilakukan penahanan terhadap terlapor dalam kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya masih koma,” ujarnya, Rabu (11/2).
Menurutnya, langkah penahanan penting guna mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Aspirasi ini kami sampaikan agar tidak muncul asumsi negatif terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.
Ia juga menilai penahanan terhadap pengemudi merupakan langkah yang dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.
“Sudah seharusnya dilakukan penahanan sekurang-kurangnya satu kali dua puluh empat jam agar tidak menimbulkan penilaian adanya perlakuan diskriminatif,” tegasnya.
Ismunandar berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap kondusif dan memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional,” tutupnya.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP