RIAUPEMBARUAN.COM -Peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sasaran serius aparat kepolisian. Dalam Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Oktober hingga November 2026, Polres Bengkalis berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dan mengamankan 50 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 10,14 kilogram sabu, 92 butir pil inex, 21 pcs etomidate, serta ganja seberat 171,2 gram.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama Kepala Bea Cukai Bengkalis di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Eko menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Hari ini kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna, pelaku maupun pengedar narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bengkalis. Kita tindak tegas," tegasnya.
Ia mengatakan, kehadiran kepolisian di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memastikan Bengkalis terbebas dari berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika.
"Di sini kami hadir di masyarakat, selain menjaga harkamtibmas yang bersih, kami juga berupaya untuk menekan dan membersihkan semua tindakan yang berhubungan dengan pidana narkotika," ujarnya.
Berdasarkan data pengungkapan, dari 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Besarnya barang bukti yang disita juga menunjukkan potensi dampak peredaran narkotika yang berhasil dicegah. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan 52.409 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, nilai potensi kerugian negara yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp10.533.500.000 atau lebih dari Rp10,5 miliar.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, turut diterapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal pidana mati, bergantung pada pasal yang dipersangkakan kepada masing-masing tersangka.
Tidak hanya mengedepankan penindakan, Polres Bengkalis juga memperkuat langkah pencegahan melalui program Desa dan Kecamatan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Hingga saat ini, delapan desa dan satu kecamatan telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah Bersinar. Delapan desa tersebut meliputi Kelapapati, Jangkang, Tameran, Damai, Kuala Alam, Sungai Alam, Kelebuk, dan Senggoro. Sementara Kecamatan Rupat Utara menjadi satu-satunya kecamatan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kecamatan Bersinar.
Upaya pemberantasan juga dilakukan melalui razia dan patroli berskala besar di sejumlah tempat hiburan serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Kegiatan tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah, BNN hingga Bea Cukai Bengkalis.
Melalui rangkaian penindakan dan pencegahan tersebut, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang terlarang tersebut.*
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi