crossorigin="anonymous">
Politik

Dumai Resmi Miliki Perda Perlindungan Pekerja, Formal hingga PMI Jadi Sasaran

Redaksi Redaksi
Dumai Resmi Miliki Perda Perlindungan Pekerja, Formal hingga PMI Jadi Sasaran

RIAUPEMBARUAN.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kota Dumai, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 24 dari total 35 anggota dewan.

Turut hadir Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, inspektur, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kota Dumai.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) A yang dibacakan juru bicara Pansus, Ananda Putri Salsabila.

Dalam laporannya, Pansus A menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdako Dumai, BPJS Ketenagakerjaan, serta konsultasi ke tingkat pusat dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.

Ananda Putri Salsabila menegaskan, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan berkelanjutan, memiliki kepastian hukum, dan menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya kelompok rentan.

"Penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk memastikan rumusan Ranperda memiliki kejelasan, konsistensi, dan kesesuaian dengan kebutuhan nyata di lapangan. Melalui Perda ini, kita ingin menjamin keberlanjutan program, meningkatkan kepastian hukum, dan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana serta tepat sasaran bagi pekerja rentan di Kota Dumai," ujarnya.

Dalam laporan tersebut juga diungkapkan bahwa sepanjang 2025, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.300 pekerja. Jumlah itu terdiri atas 10.000 pekerja rentan yang didanai melalui APBD dan 1.300 pekerja sektor perkebunan kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Setelah laporan Pansus disampaikan, Ketua DPRD selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Apakah saudara-saudara anggota dewan yang terhormat setuju Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah dibahas tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai?" tanya pimpinan sidang.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh anggota dewan yang hadir, disusul ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai.

Dalam pendapat akhir Wali Kota yang disampaikan Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, Pemerintah Kota Dumai menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus A DPRD atas inisiatif serta kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Sugiyarto menilai regulasi ini memiliki arti strategis bagi Dumai sebagai kota industri dengan komposisi masyarakat yang didominasi pekerja di berbagai sektor, mulai dari minyak dan gas bumi (migas), perkebunan kelapa sawit hingga jasa.

"Perlindungan tenaga kerja menjadi topik sentral bagi kita karena Dumai adalah kota industri dengan komposisi masyarakat yang mayoritas berstatus pekerja, baik di sektor migas, sawit, hingga jasa. Ranperda inisiatif DPRD ini akan memperkuat usaha bersama kita sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah risiko kemiskinan ekstrem bagi tenaga kerja dan keluarganya, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan," tegas Sugiyarto.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Dumai berkomitmen segera menindaklanjuti Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut hingga proses pengundangan dan implementasinya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:DPRD DumaiPemko DumaiPerda Perlindungan Pekerja