RIAUPEMBARUAN.COM -Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pasokan bahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan, laporan polisi diterima pada Selasa (4/8/2026), sedangkan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Korban bernama Hafizat Hakim, yang merupakan relawan Dapur SPPG, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial UP dan AS. Keduanya diketahui memiliki keterkaitan sebagai pemasok (supplier) ayam untuk Dapur SPPG di Desa Koto Pait Beringin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terlapor datang menemui korban di area dapur SPPG. Salah seorang di antaranya diduga melakukan satu kali pukulan menggunakan tangan ke arah wajah korban," ujar Kompol Agung, Rabu (5/8/2026).
Menurut Kapolsek, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan pasokan ayam ke dapur MBG. Para terlapor diduga merasa nama baik usahanya tercemar setelah muncul laporan bahwa ayam yang mereka kirim dalam kondisi busuk.
"Peristiwa tersebut diduga dipicu karena para terlapor merasa usaha mereka sebagai pemasok ayam tercemar setelah adanya laporan bahwa ayam yang dikirim ke dapur MBG dalam kondisi busuk," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinggir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinggir telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan surat pengantar visum, memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi dan para terlapor, menggelar perkara, hingga melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Agung menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
"Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam," pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Pinggir. Polisi menyatakan akan terus mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi