crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Dua Pria Diciduk, Polisi Rohil Sita Sabu, Ganja, dan Uang Diduga Hasil Transaksi

Redaksi Redaksi
Dua Pria Diciduk, Polisi Rohil Sita Sabu, Ganja, dan Uang Diduga Hasil Transaksi

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (24/7/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 17,95 gram dan diduga ganja seberat bruto 1,73 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di kawasan Manggala Km 18, Kepenghulu Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan dua pria yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu sendok sekop, tiga unit telepon genggam, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket kecil diduga ganja yang disembunyikan di sela-sela atap seng rumah.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tiga unit telepon genggam, kotak rokok, sendok sekop, dua buah mancis, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas Kapolres.

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:NarkotikaPolres Rohil