crossorigin="anonymous">
Nasional

DED Parit Kitang Rp1,5 Miliar Disorot, Praktisi Hukum: Buka Dokumen 2022

Redaksi Redaksi
DED Parit Kitang Rp1,5 Miliar Disorot, Praktisi Hukum: Buka Dokumen 2022
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Polemik perencanaan Jalan Parit Kitang, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, memasuki tahap berikutnya. Setelah terungkap adanya DED dan pekerjaan fisik pada 2022, pemerintah kembali menganggarkan penyusunan DED Jalan Parit Kitang sebesar Rp1,5 miliar pada 2026.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada 2022 terdapat paket “DED Tenaga Ahli Perencanaan Jl. Parit Kitang Kecamatan Sungai Sembilan” dengan pagu sekitar Rp195,426 juta dan HPS sekitar Rp194,495 juta, bersumber dari APBD Perubahan 2022.

Pada tahun yang sama juga terdapat pekerjaan fisik Jalan Parit Kitang. Sementara pada 2026 muncul kembali paket “Penyusunan Dokumen DED Jl. Parit Kitang Kota Dumai” dengan pagu Rp1,5 miliar.

Data pengadaan 2026 juga menunjukkan paket pekerjaan konstruksi “Peningkatan Jalan Lingkar Parit Kitang??"Simpang Batang (Lanjutan)” dengan pagu sekitar Rp4,636 miliar dan HPS sekitar Rp4,655 miliar. Dalam data pemenang, tercantum CV Putra Yanda dengan nilai penawaran sekitar Rp4,229 miliar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan antara perencanaan, pekerjaan fisik yang telah dilakukan pada 2022 dan DED baru yang disiapkan pada 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, sebelumnya menjelaskan bahwa DED 2022 dan DED 2026 memiliki ruang lingkup berbeda.

Menurut Riau Satria Alamsyah, DED 2022 merupakan basic design yang digunakan untuk pengurusan izin kawasan. Sedangkan DED 2026 disebut sebagai ultimate design atau desain lengkap yang mencakup survei, uji tanah dan kebutuhan teknis lainnya untuk memenuhi readiness criteria pengusulan program ke kementerian.

Riau Satria Alamsyah juga menyebut FS Jalan Parit Kitang senilai Rp500 juta yang sempat tercantum dalam RUP 2026 tidak akan dilaksanakan karena menurutnya FS tersebut telah diproses melalui APBD Perubahan 2025.

Ia bahkan mengakui pencantuman FS dalam RUP 2026 merupakan kekeliruan. "RUP-nya keliru, termasukkan lagi padahal tidak akan kita kerjakan,” ujar Riau Satria Alamsyah dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Menanggapi rangkaian tersebut, Praktisi Hukum Riau, Rudi Sinaga, SH., MH., menilai persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan dokumen dan tahapan pengadaan, bukan hanya berdasarkan nama paket atau besaran anggaran.

Menurut Rudi, adanya DED tahun 2022 kemudian DED kembali pada 2026 tidak otomatis merupakan pelanggaran. Pemerintah dapat melakukan perencanaan lanjutan apabila terdapat kebutuhan teknis baru atau perubahan lingkup pekerjaan.

Namun, yang harus dapat dibuktikan adalah perbedaan substansi antara pekerjaan DED 2022 dan DED 2026. "Yang paling penting bukan hanya nomenklaturnya sama atau berbeda, tetapi apa output dari DED 2022, apa yang sudah dibayarkan, dan apa yang kemudian menjadi kebutuhan baru pada DED 2026,” ujar Rudi, kemarin.

Menurutnya, apabila DED 2022 memang hanya berupa basic design, maka pemerintah harus dapat menunjukkan dokumen kontrak dan hasil pekerjaan yang membuktikan ruang lingkup tersebut.

Sebaliknya, apabila DED 2026 memang merupakan desain teknis yang lebih lengkap, maka perbedaan pekerjaan tersebut harus terlihat secara jelas dalam KAK, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan output yang dipersyaratkan.

Prinsip perencanaan pengadaan pemerintah sendiri mengharuskan kebutuhan barang/jasa direncanakan secara tepat, termasuk identifikasi kebutuhan, spesifikasi dan anggaran. Pedoman perencanaan pengadaan pemerintah diatur antara lain dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, sedangkan kerangka umum pengadaan pemerintah saat ini bersumber dari Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres 46 Tahun 2025.

Dari sisi teknis jalan, perencanaan teknis jalan juga memiliki ketentuan tersendiri melalui Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.

Karena itu, menurut Rudi, pembuktian mengenai kebutuhan DED baru harus dikaitkan dengan kondisi teknis dan tahapan pembangunan Jalan Parit Kitang.

“Kalau pekerjaan tahun 2022 sudah menghasilkan desain yang kemudian digunakan untuk pekerjaan fisik, perlu dijelaskan apa yang membuat desain tersebut tidak lagi memadai untuk kebutuhan 2026. Tetapi kalau DED 2022 memang hanya untuk kebutuhan awal atau perizinan, dan DED 2026 memiliki ruang lingkup teknis yang berbeda, hal itu harus dibuktikan dengan dokumennya,” katanya.

Rudi juga menyoroti adanya pekerjaan fisik pada 2022. Menurutnya, fakta tersebut membuat dokumen perencanaan lama menjadi penting untuk ditelusuri.

“Harus dilihat hubungan antara DED 2022 dengan pekerjaan fisik yang dilakukan pada tahun yang sama. Apakah pekerjaan fisik tersebut menggunakan hasil DED 2022 atau memiliki dokumen teknis tersendiri. Itu yang harus dibuka,” ujarnya.

Menurut Rudi, tidak tepat apabila hanya melihat selisih nilai DED sekitar Rp195 juta pada 2022 dengan Rp1,5 miliar pada 2026 kemudian langsung menyimpulkan adanya penyimpangan.

Namun, selisih sekitar Rp1,305 miliar tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai tambahan lingkup pekerjaan.

Apalagi, Riau Satria Alamsyah menyebut DED 2026 mencakup survei dan uji tanah. "Kalau ada survei dan uji tanah, harus jelas apakah kegiatan tersebut memang belum pernah dilakukan sebelumnya, apa hasilnya, dan bagaimana item tersebut masuk dalam KAK serta perhitungan anggarannya," kata Rudi.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum pengadaan, persoalan baru dapat dinilai lebih jauh setelah dokumen diperiksa. Antara lain KAK, HPS, kontrak DED 2022, hasil pekerjaan, berita acara serah terima, dokumen pekerjaan fisik 2022, KAK DED 2026 dan dokumen perencanaan teknis terbaru.

Selain persoalan DED, Rudi juga menilai pencantuman paket FS Rp500 juta dalam RUP 2026 perlu dilihat dari status administrasinya.

Jika memang tidak dilaksanakan, menurutnya, harus terdapat proses administrasi yang jelas terkait perubahan atau pembatalan rencana pengadaan tersebut.

Peraturan pengadaan pemerintah memang menempatkan perencanaan pengadaan sebagai bagian penting dalam keseluruhan proses pengadaan. Sementara pengelolaan keuangan daerah juga memiliki kerangka tersendiri melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rudi menegaskan, pengakuan PUPR bahwa pencantuman FS dalam RUP 2026 merupakan kekeliruan perlu ditindaklanjuti dengan pembenahan administrasi agar data pengadaan mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Kalau memang tidak dilaksanakan, administrasinya harus jelas. Jangan sampai publik melihat ada paket dan anggaran, sementara pemerintah mengatakan kegiatan tersebut tidak dikerjakan,” ujarnya.

Sementara itu, pertanyaan lanjutan mengenai output DED 2022, dasar teknis pekerjaan fisik 2022, penggunaan DED 2022 sebagai dasar pembangunan, serta perbedaan konkret dengan DED 2026 telah dikonfirmasi kembali kepada PUPR Kota Dumai.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Rudi menilai sebelum ada kesimpulan mengenai dugaan penyimpangan, seluruh dokumen harus dibandingkan secara objektif.

“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi jangan juga berhenti pada penjelasan normatif. Dokumen harus dibuka dan dibandingkan. Dari situ baru bisa diketahui apakah DED 2026 memang merupakan kebutuhan baru atau terdapat pekerjaan yang sebelumnya sudah dibiayai,” pungkasnya.

Dengan demikian, persoalan Jalan Parit Kitang kini tidak hanya menyangkut besaran anggaran DED 2026, tetapi juga jejak perencanaan sejak 2022, pekerjaan fisik yang telah dilakukan, penggunaan hasil DED sebelumnya, serta alasan teknis pemerintah kembali menganggarkan DED Rp1,5 miliar.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:DED Parit KitangInfo DumaiPUPR DumaiParit Kitang