crossorigin="anonymous">
DPRD Dumai

DPRD Dumai Soroti Sewa Excavator Amfibi PUPR ke PT Agro Murni, RDP Jadi Opsi

Redaksi Redaksi
DPRD Dumai Soroti Sewa Excavator Amfibi PUPR ke PT Agro Murni, RDP Jadi Opsi
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Polemik dugaan pemanfaatan excavator amfibi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai untuk kegiatan pengerukan di kawasan PT Agro Murni terus menjadi perhatian publik.

Setelah muncul pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah, dokumen administrasi, serta dugaan adanya penerimaan daerah yang belum dijelaskan secara terbuka, kini DPRD Kota Dumai melaluu Komisi III turut memberikan tanggapan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai, Rendy Firdaus,. SH,. menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rendy mengatakan setiap informasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada prinsipnya DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan aset daerah. Apabila memang ada informasi yang menjadi perhatian masyarakat, tentu akan kami pelajari dan cermati sesuai mekanisme yang berlaku," ujar legislator Fraksi Partai Golkar, kemarin.

Menurut Rendy, pengawasan DPRD bukan bertujuan mencari kesalahan suatu pihak, melainkan memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menilai, apabila penggunaan excavator amfibi tersebut memang telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana disampaikan Dinas PUPR Kota Dumai, maka penjelasan mengenai mekanisme administrasi, dasar hukum, dan dokumen pendukung justru akan memperkuat kepercayaan publik.

"Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada salahnya dijelaskan secara terbuka. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Rendy menambahkan, apabila dalam pelaksanaan fungsi pengawasan masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, DPRD memiliki mekanisme untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait melalui forum resmi.

"Kalau memang nantinya diperlukan untuk kepentingan keterbukaan informasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, tentu dapat dipertimbangkan pemanggilan pihak terkait melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut bertujuan memperoleh penjelasan yang utuh, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan informasi yang diterima masyarakat benar-benar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan RDP merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD yang akan dilakukan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku apabila dipandang perlu berdasarkan perkembangan informasi.

Polemik ini bermula dari hasil penelusuran media yang menemukan excavator amfibi diduga milik Pemerintah Kota Dumai sedang beroperasi melakukan pengerukan di kawasan PT Agro Murni.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Dumai, pihak yang diduga menggunakan alat berat tersebut, serta sejumlah narasumber lainnya.

Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan excavator amfibi milik pemerintah daerah, dokumen izin atau persetujuan pemanfaatan aset, mekanisme penggunaan atau penyewaan, besaran nilai sewa apabila memang terdapat skema sewa, bukti penyetoran penerimaan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila memang terdapat kewajiban pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses administrasi.

Menanggapi pertanyaan media, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, menyampaikan bahwa penggunaan excavator amfibi tersebut menurutnya telah sesuai prosedur.

"Tentang yang ditanya di atas saya rasa sudah sesuai prosedur. Kalau lebih detailnya mungkin ketemu di kantor, dan dapat dijelaskan juga bersama Kabid," ujarnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih rinci mengenai dokumen administrasi, dasar hukum pemanfaatan aset, mekanisme penggunaan, maupun bukti penyetoran penerimaan daerah yang menjadi bagian dari pertanyaan media belum disampaikan secara lengkap.

Media juga telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Purwanto, yang dikonfirmasi terkait penggunaan excavator amfibi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Purwanto belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media mengenai dasar hukum penggunaan alat, dokumen administrasi, mekanisme sewa, nilai sewa, bukti penyetoran PAD apabila terdapat kewajiban pembayaran, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi tersebut.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kota Dumai, Bambang Setiawan, menyatakan organisasinya sedang mengumpulkan data dan dokumen sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pengelolaan aset daerah.

Ia menegaskan bahwa laporan yang sedang dipersiapkan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar aparat yang berwenang melakukan penelaahan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, polemik mengenai pemanfaatan excavator amfibi di kawasan PT Agro Murni masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara lengkap.

Di satu sisi, Dinas PUPR Kota Dumai menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Di sisi lain, sejumlah dokumen dan penjelasan yang menjadi perhatian publik masih dinantikan.

Komisi III DPRD Kota Dumai menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan apabila diperlukan, sementara masyarakat sipil melalui LMR-RI menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada APH.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Amphibi PUPR DumaiBarang Milik DaerahDPRD DumaiInfo DumaiPT Agro MurniPUPR DumaiSewa Alat Berat