RIAUPEMBARUAN.COM ??" Aturan mengenai Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan. Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda), kontraktor dan BUMD, harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menegaskan tidak semestinya ada permintaan pemerintah daerah yang berada di luar regulasi PI 10 persen.
“PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano.
Menurutnya, sepanjang tidak diatur dalam ketentuan PI 10 persen, termasuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, kontraktor memiliki dasar untuk menolak permintaan yang tidak sesuai regulasi.
“Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegasnya.
Sofyano menyebut sejumlah contoh permintaan yang dinilainya berada di luar ketentuan, antara lain meminta PI lebih dari 10 persen, berharap menjadi subkontraktor vendor, hingga keinginan terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B) yang merupakan rencana kerja dan anggaran kegiatan usaha hulu migas yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.
“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” ujarnya.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim, juga mengingatkan seluruh pihak agar memahami tujuan dan konsekuensi PI 10 persen.
Menurut Edyanus, PI 10 persen bertujuan meningkatkan peran daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Melalui BUMD, daerah memperoleh hak kepemilikan dalam usaha migas yang berada di wilayahnya.
Namun, ia menegaskan PI 10 persen tidak sebatas soal mendapatkan porsi kepemilikan. Industri hulu migas memiliki karakter high risk, sehingga risiko dan keuntungan harus ditanggung sesuai porsi kepemilikan.
“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10% dari keuntungan tersebut,” jelas Edyanus.
Ia juga mengingatkan adanya kewajiban timbal balik atau kontra prestasi dari pemerintah daerah sebagai pemilik kepentingan dalam bisnis migas.
Menurutnya, Pemda harus ikut menjaga keberlangsungan investasi dengan mempermudah perizinan, mengantisipasi konflik sosial dan menciptakan kepastian berusaha.
“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Pemda dinilai perlu menyediakan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat berjalan tepat sasaran.
Edyanus menilai dana dan manfaat dari PI 10 persen semestinya diarahkan untuk memperkuat kapasitas BUMD, mulai dari kepemilikan aset, peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga penguatan modal.
“PI 10% juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” katanya.
Ia mencontohkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Riau yang telah mendapat kepercayaan mengelola secara penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP).
“Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP,” ujar Edyanus.
Menurutnya, pengalaman BSP menjadi pembelajaran bahwa BUMD memiliki peluang lebih besar dalam industri hulu migas sepanjang mampu menunjukkan profesionalisme dan kapasitas pengelolaan.*
Kata kunci SEO:
, , PI migas, , Sofyano Zakaria, , PT Bumi Siak Pusako, Blok CPP, .
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP