RIAUPEMBARUAN.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Prancis pada Kamis (16/7/2026).
Selain pidana penjara, Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana Participating Interest PT SPRH.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023??"2024.
PT SPRH diketahui menerima dana PI sebesar Rp551,47 miliar yang merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam proses penyidikan terungkap dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP
Sumber: Riauterkini