crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Kejari Siak Bongkar Dugaan Pemerasan Fee Proyek, 3 Pejabat UKPBJ Jadi Tersangka

Redaksi Redaksi
Kejari Siak Bongkar Dugaan Pemerasan Fee Proyek, 3 Pejabat UKPBJ Jadi Tersangka

RIAUPEMBARUAN.COM -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan liar berupa fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan kepada para rekanan pemenang tender.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, ketiga tersangka masing-masing berinisial JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, AS sebagai anggota Tim Pokja UKPBJ, serta SF yang juga merupakan anggota Tim Pokja UKPBJ.

Penyidik mengungkapkan, kasus ini bermula ketika JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menggunakan tekanan dan ancaman sehingga para rekanan merasa terintimidasi dan terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

Dari aksi tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp421 juta. Seluruh uang hasil dugaan pemerasan itu telah disita penyidik sebagai barang bukti. Dana tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka bersama sejumlah anggota Pokja lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan ketiga tersangka ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Kami menemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Tindakan mengancam dan memeras para penyedia jasa dengan dalih fee 1 persen ini sangat mencederai integritas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak," tegas Galih Aziz kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Galih menambahkan, penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat maupun aparatur sipil negara agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran negara.

"Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat maupun aparatur sipil negara untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat keras agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan bersama-sama atau turut serta.

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Riauterkini


Tag:Fee ProyekKejari SiakKorupsi