crossorigin="anonymous">
Nasional

Dua Bos Sawit Didakwa Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Rp992,8 Miliar

Redaksi Redaksi
Dua Bos Sawit Didakwa Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Rp992,8 Miliar

RIAUPEMBARUAN.COM -Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992.820.628.200 atau sekitar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa penuntut umum lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa klaster pertama, yakni Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS), Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009??"2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI periode 2015??"2018, serta Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah. Mereka yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman yang merupakan mantan pejabat di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.

“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkapkan dana pembiayaan ekspor yang dikucurkan LPEI kepada PT TI dan PT PAS diduga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Selain itu, pejabat LPEI disebut tidak melakukan pengawasan dan pengecekan secara memadai terhadap dokumen pengajuan fasilitas pembiayaan.

Dalam persidangan terungkap sedikitnya terdapat 10 penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

Handoko Limaho dan Liu Raymond diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan data luas lahan sawit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Keduanya juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan audited.

Tak hanya itu, jaksa menyebut kedua terdakwa mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak fiktif, serta menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai proposal dan perjanjian pembiayaan.

Sementara para mantan pejabat LPEI yang menjadi terdakwa disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection terhadap persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

Jaksa juga menilai para pejabat tersebut tidak memastikan validitas data luas lahan sawit, transaksi penjualan kepada buyer, maupun pembelian bahan baku dari supplier.

“Rian Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie selaku pengusul direksi selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ungkap jaksa.

Selain itu, Dwi Wahyudi bersama pihak komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan fasilitas pembiayaan meski analisis pembiayaan tidak memenuhi prosedur verifikasi dan debitur belum menyerahkan cash deficit guarantee secara notarial dari pemegang saham mayoritas.

Perbuatan para terdakwa disebut telah memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Ekspor LPEIKorupsi