crossorigin="anonymous">
Politik

DPRD dan Pemko Dumai Sepakati Pembentukan 6 Kelurahan Baru, Total Menjadi 42 Kelurahan

Redaksi Redaksi
DPRD dan Pemko Dumai Sepakati Pembentukan 6 Kelurahan Baru, Total Menjadi 42 Kelurahan

RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan enam kelurahan baru.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Dumai.

Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap Ranperda pembentukan enam kelurahan baru yang tersebar di tiga kecamatan.

Enam kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sungai Nerbit Besar dan Kelurahan Sungai Mampu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kelurahan Batu Bintang di Kecamatan Dumai Barat, serta Kelurahan Bagan Besar Barat, Kelurahan Bukit Nenas Barat, dan Kelurahan Bukit Kapur Selatan di Kecamatan Bukit Kapur.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Johanes M.P. Tetelepta didampingi Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi. Sebanyak 24 dari 35 anggota DPRD hadir sehingga rapat memenuhi kuorum.

Dalam sambutannya, Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) A yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai agenda.

"Pemerintah Kota Dumai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai, khususnya Pimpinan dan Anggota Pansus A. Dengan semangat kebersamaan, kami yakin dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Sugiyarto, pembentukan kelurahan baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara optimal.

Ia menjelaskan, dengan disetujuinya Ranperda tersebut, jumlah kelurahan di Kota Dumai bertambah dari 36 menjadi 42 kelurahan. Pemekaran ini telah melalui kajian komprehensif serta memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, termasuk persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, dan usia kelurahan.

Selain itu, proses penyusunan Ranperda juga telah melalui tahapan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau, serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.

"Terkait nomor registrasi Perda dan kodefikasi kelurahan, kami menugaskan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan agar segera menyelesaikannya sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan," tegas Sugiyarto.

Ia berharap pembentukan enam kelurahan baru tersebut mampu mempercepat pemerataan pelayanan pemerintahan, meningkatkan efektivitas administrasi, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Dumai.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:DPRD DumaiDumai 42 KelurahanPemko Dumai