crossorigin="anonymous">
Inhil

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

Redaksi Redaksi
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

RIAUPEMBARUAN.CO??" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) diamankan bersama ribuan butir diduga narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasatresnarkoba AKP Adam Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 26 Juni 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan hingga berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi puluhan paket diduga narkotika," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir diduga narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram diduga sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S.M. diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, penimbangan barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendri Kuswoyo


Tag:NarkotikaPolres Inhil