RIAUPEMBARUAN.COM -Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SS (35), warga Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Jati Mulia, Kepenghuluan Tangga Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Intel Polsek Pujud IPDA Daulat Tua Tambak melaporkannya kepada Kapolsek Pujud. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk di belakang sebuah rumah. Polisi langsung mengamankan terduga pelaku dan menghadirkan perangkat desa sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
"Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil diduga sabu di kantong baju sebelah kanan terduga pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Boy Setiawan.
Selain 11 paket diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip kosong, tiga kaca pirex, satu sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP