RIAUPEMBARUAN.COM -Polda Riau terus mengusut jalur distribusi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengembangan kasus tersebut membawa penyidik hingga ke sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas sebelumnya menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi emas hasil tambang ilegal.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan barang bukti yang diamankan berupa perhiasan emas dengan berat 388,31 gram, uang tunai sekitar Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melebur emas.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap bukti elektronik yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Bukti itu menunjukkan adanya transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
"Ada beberapa transaksi dari tiga rekening milik tersangka DI dengan BD sejak Mei 2026. Total emas yang disebut telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar," jelas Ade.
Berawal dari Penggerebekan PETI di Kuansing
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan DI (40) sebagai tersangka. Sementara BD diketahui merupakan pemilik toko emas di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang kemudian turut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Menurut Ade, hasil penambangan ilegal tersebut tidak langsung dijual dalam bentuk material mentah. Emas terlebih dahulu diolah dan dilebur sebelum diserahkan kepada pihak penerima.
“Modus PETI ini, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” pungkasnya.
Pengembangan perkara kini tidak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dan transaksi emas yang diduga berasal dari hasil PETI.
Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan keterkaitan para pihak untuk mengungkap secara utuh jalur peredaran emas hasil penambangan tanpa izin tersebut.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendra Gunawan