RIAUPEMBARUAN.COM -PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat sinergi lintas instansi dalam melindungi aset negara dan menjaga keberlanjutan operasi hulu migas sebagai penopang ketahanan energi nasional.
Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas" yang digelar di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, pemerintah, akademisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kejaksaan Tinggi Riau, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi mengganggu kegiatan operasi hulu migas.
Wilayah Kerja (WK) Rokan sebagai salah satu aset strategis nasional memiliki luas sekitar 6.400 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan lebih dari 12.600 sumur aktif. Keberlangsungan operasi di wilayah tersebut dinilai sangat penting dalam menjaga produksi migas nasional sehingga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal seperti perambahan kawasan, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan menjadi tantangan bagi operasional hulu migas.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison, menegaskan bahwa berbagai persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar kegiatan hulu migas tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang harus dilindungi melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan mafia tanah serta perlindungan hukum bagi pekerja.
FGD juga menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi dan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas Prof. Dr. Kurnia Warman, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap kedudukan hukum tanah ulayat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara yang digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.
Salah satu hasil penting forum tersebut adalah kesepakatan mengoptimalkan Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan dan perlindungan BMN Hulu Migas, termasuk memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak terhadap aset negara dengan batas waktu penanganan yang jelas.
Melalui sinergi tersebut, PHR, SKK Migas, dan Polda Riau berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan aset negara yang semakin kuat, iklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan produksi migas guna mendukung ketahanan energi nasional.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendri Kuswoyo