crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Temukan 7 Bungkus Sabu di Lahan Sawit Desa Pergam, Bengkalis

Redaksi Redaksi
Polisi Temukan 7 Bungkus Sabu di Lahan Sawit Desa Pergam, Bengkalis
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 7 kilogram sabu yang disembunyikan dengan cara dipendam di dalam tanah dan di kawasan kebun sawit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para terduga pelaku.

> "Kita tangkap dua orang pelaku yakni MK dan JN. Kita tangkap di sebuah kebun sawit di Desa Pergam," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MK mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RM.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM di kediamannya yang juga berada di Desa Pergam.
Dari hasil interogasi terhadap RM, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan barang bukti.

Petugas kemudian menemukan satu bungkus sabu yang dipendam di dalam tanah, sementara enam bungkus lainnya ditemukan tersembunyi di kawasan kebun sawit yang berada di belakang rumah tersangka.

Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 7 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
> "Pengakuan RM, narkotika itu didapat dari D. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Putu Yudha.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat, termasuk memburu pemasok utama yang telah dikantongi identitasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:NarkotikaPolda Riau