crossorigin="anonymous">
Dumai

Ruislag SDN 001 Dumai ke Apical: Klaim Sesuai Prosedur, Praktisi Hukum Minta Audit Dibuka

Redaksi Redaksi
Ruislag SDN 001 Dumai ke Apical: Klaim Sesuai Prosedur, Praktisi Hukum Minta Audit Dibuka

RIAUPEMBARUAN.COM -Polemik rencana tukar menukar (ruislag) aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dengan pihak swasta terus menjadi perhatian publik.

Setelah muncul sorotan terkait selisih nilai aset, tidak dilibatkannya DPRD, serta pernyataan bahwa transaksi tersebut tidak memerlukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini praktisi hukum menilai keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk mengakhiri polemik.

Praktisi Hukum Riau, Rudi Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk melalui mekanisme tukar menukar, wajib memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Ruislag merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Karena itu seluruh tahapan administrasi harus dipenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Rudi.

Menurutnya, proses tukar menukar tidak cukup hanya didasarkan pada hasil appraisal. Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan dasar hukum, dokumen penilaian, perjanjian, berita acara serah terima, hingga dokumen pendukung lainnya apabila diminta sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemindahtanganan aset daerah juga dapat memerlukan persetujuan DPRD. Karena itu, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

"Kalau ada dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi, tentu dapat diperiksa oleh APIP atau lembaga yang berwenang. Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang, barulah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Rudi menambahkan, transparansi bukan hanya menjadi hak publik, tetapi juga menjadi perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan aset daerah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Pemko Dumai, Alfian, menyatakan proses ruislag telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat. Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset milik Pemko Dumai disebut sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan aset pengganti dari pihak perusahaan sekitar Rp7 miliar.

Alfian juga menyebut ruislag tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD karena dikategorikan untuk kepentingan umum atau sosial, serta tidak memerlukan pemeriksaan BPK karena tidak menggunakan APBD.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum, status sertifikat aset pengganti, dokumen pendukung ruislag, hingga alasan selisih nilai aset, pertanyaan lanjutan yang diajukan media belum dijawab secara lengkap.

Di sisi lain, Humas Apical Group Dumai, Fahmi, sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses tukar menukar aset telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai dokumen pendukung, tahapan administrasi, bentuk keterlibatan perusahaan dalam proses ruislag, serta mekanisme pelaksanaan perjanjian tukar menukar tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak Apical belum memberikan tanggapan lanjutan.

Dengan masih berlangsungnya audit Inspektorat, publik kini menanti hasil pemeriksaan tersebut untuk memberikan kepastian terhadap seluruh tahapan administrasi dan proses ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung yang hingga kini masih menjadi sorotan.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Info DumaiRuislag AsetTukar Aset