RIAUPEMBARUAN.COM -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Siak Sri Indrapura.
PWI menilai peristiwa tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Sekretaris PWI Kabupaten Siak, Sahril Ramadana, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras kejadian yang menimpa saudara Mayonal Putra," tegas Sahril, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan PWI Siak, peristiwa bermula ketika Mayonal Putra melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Permodalan Siak (Persi), Muhammad Nasir, terkait informasi mengenai dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang diterima mengenai kesesuaian penempatan jabatan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan korban, setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di sebuah warung teh telur di Jalan Raja Kecik, Kota Siak Sri Indrapura.
Korban mengaku pada awalnya hanya bertemu dengan Muhammad Nasir. Beberapa saat kemudian, Robi Cahyadi datang dan bergabung. Tak lama berselang, sejumlah orang yang tidak dikenalnya disebut menghampiri lokasi pertemuan.
Berdasarkan penuturan korban, situasi kemudian memanas. Salah seorang dari kelompok tersebut diduga menendang kursi di samping korban sebelum aksi kekerasan terjadi. Korban mengaku mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka serta kerusakan pada kacamata yang dikenakannya.
Menanggapi hal itu, Sahril mengatakan PWI Siak menerima informasi bahwa terdapat dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur perencanaan merupakan ranah penyidik yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang mencederai kemerdekaan pers.
Karena itu, PWI Siak meminta Polres Siak tidak hanya menindak pelaku yang diduga terlibat secara langsung, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut.
"Kasus ini sudah cukup lama berada di meja penyidik. Kami berharap Polres Siak bekerja secara profesional, transparan, dan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang berada di balik aksi kekerasan terhadap wartawan," ujar Sahril.
PWI Siak berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP