crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Siak Berlanjut, Polisi Periksa Tiga Saksi

Redaksi Redaksi
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Siak Berlanjut, Polisi Periksa Tiga Saksi
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Siak terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik. Hingga kini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

Korban, Mayonal Putra, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah mendatangi seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) guna melakukan konfirmasi terkait informasi yang sedang ditelusuri.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Siak telah meminta keterangan dari tiga saksi, yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, serta Faruq, yang disebut mengetahui peristiwa tersebut. Ketiganya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Penanganan perkara dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak Ipda Shahum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik juga berkomunikasi dengan pelapor maupun pihak yang berkaitan dengan perkara guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia memastikan penyidik masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar AKBP Sepuh, Jumat (31/7/2026).

Kapolres menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat wacana penyelesaian melalui mediasi, hal tersebut tetap akan dipertimbangkan sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. Polres Siak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Kekerasan PersPenganiayaan WartawanPengeroyokan Wartawan