RIAUPEMBARUAN.COM -Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap penindakan terhadap para pelaku menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas perambahan kawasan mangrove di masa mendatang.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Dalam kegiatan itu turut hadir Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi. Rombongan juga meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," ujar Bistamam.
Menurutnya, kawasan hutan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi karena memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir.
Selain berperan sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi tsunami, hutan mangrove juga menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan mencari perlindungan di kawasan tersebut.
"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," katanya.
Bistamam menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak keseimbangan ekosistem. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.
"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut, termasuk turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.
Salah satu lokasi dugaan perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sedangkan perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut. Penanganan perkara kini masih terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendra Gunawan