crossorigin="anonymous">
Dumai

Ruislag Aset SDN 001 Lubuk Gaung Disorot, Pemko Dumai dan Apical Diminta Transparan

Redaksi Redaksi
Ruislag Aset SDN 001 Lubuk Gaung Disorot, Pemko Dumai dan Apical Diminta Transparan
Net/Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM -Dugaan tukar menukar aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai berupa lahan SDN 001 Lubuk Gaung dengan pihak swasta yang disebut melibatkan Apical Group menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, publik mempertanyakan apakah proses tukar menukar tersebut telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti hasil penilaian (appraisal) independen, persetujuan dari pihak yang berwenang, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerhati Pembangunan Kota Dumai, Sujanadi,. ST, menilai, setiap pemindahtanganan aset milik pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Yang perlu dijawab adalah apakah seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sesuai aturan. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan, pemerintah daerah maupun pihak perusahaan semestinya tidak keberatan membuka dokumen-dokumen yang memang dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi," ujarnya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media kemudian meminta konfirmasi kepada Humas Apical Group Dumai, Fahmi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/07/2026).

Menanggapi konfirmasi tersebut, Fahmi memberikan jawaban singkat. "Terkait dengan tukar menukar, kami sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis Fahmi.

Atas jawaban tersebut, media kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan terkait dasar hukum tukar menukar, hasil appraisal independen, persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan, nilai aset yang dipertukarkan, mekanisme pemilihan mitra, serta kesiapan perusahaan membuka dokumen pendukung sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Fahmi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berdasarkan pantauan media, pesan WhatsApp yang dikirim telah berstatus terbaca (read), namun belum dijawab.

Media juga tengah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan tukar menukar, hasil appraisal, persetujuan yang diperlukan sesuai ketentuan, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah guna memastikan transaksi tersebut tidak merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Dumai maupun pihak-pihak terkait lainnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Apical GrupBKAD DumaiBarang Milik DaerahInfo DumaiRuislag AsetTukar Aset