crossorigin="anonymous">
Rohil

GEMARI Riau Minta Kejati dan Polda Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Rohil

Redaksi Redaksi
GEMARI Riau Minta Kejati dan Polda Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Rohil

RIAUPEMBARUAN.COM ??" Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Khoirul Fahmi ST, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan jalan dengan total anggaran sekitar Rp34,6 miliar.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026), mencakup dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Peningkatan Jalan Lintas Menggala, Kecamatan Tanah Putih, Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.721.000, serta Pembangunan Jalan Beton Rigid di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam, Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai sekitar Rp26,5 miliar.

Pengurus Harian GEMARI Riau, Robi Sugara, mengatakan laporan itu dibuat berdasarkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

"Kami selaku mahasiswa Rokan Hilir telah menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan dan kecurangan di Dinas PU Rohil terkait proses lelang, penetapan pemenang tender, hingga dugaan gratifikasi penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek," ujar Robi kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Menurutnya, GEMARI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap pihak Kejati Riau dan Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Robi menegaskan, kedua proyek yang dilaporkan merupakan infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara terbuka dan akuntabel.

"Kami mengharapkan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi ST, terkait laporan yang disampaikan GEMARI tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan memberikan tanggapan.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:Kadis PU RohilKejati RiauKorupsiPemkab Rohil