crossorigin="anonymous">
Nasional

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

RIAUPEMBARUAN.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara itu, Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp220 juta, yang disebut telah dibayarkan.

Putusan terhadap Abdul Wahid tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi mengenai sikap resmi JPU maupun pihak terdakwa terkait apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Abdul WahidKorupsi