crossorigin="anonymous">
Dumai

Praktisi Hukum Desak PUPR Dumai Buka Dokumen dan Bukti Setoran PAD Sewa Excavator

Redaksi Redaksi
Praktisi Hukum Desak PUPR Dumai Buka Dokumen dan Bukti Setoran PAD Sewa Excavator
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Polemik dugaan pemanfaatan ekskavator amfibi milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk kegiatan pengerukan bibir pantai di kawasan PT Agro Murni terus bergulir.

Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai menyatakan penggunaan alat berat tersebut telah sesuai prosedur, kini kalangan praktisi hukum mendesak agar seluruh dokumen administrasi dan bukti penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibuka secara transparan.

Praktisi hukum Rudi Sinaga, SH., MH., menilai keterbukaan dokumen merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah.

Menurutnya, apabila penggunaan ekskavator amfibi tersebut dilakukan melalui mekanisme sewa dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana disampaikan Dinas PUPR Kota Dumai, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen administrasi maupun bukti penerimaan daerah.

"Kalau memang benar seluruh proses sewa itu sah dan sesuai prosedur, ya buka saja dokumen administrasinya, perjanjian sewanya, termasuk bukti setoran PAD apabila memang ada kewajiban pembayaran. Dengan begitu tidak akan muncul dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar Rudi Sinaga kepada media, kemarin.

Menurut Rudi, setiap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak ketiga harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari persetujuan penggunaan aset, perjanjian pemanfaatan, penetapan besaran tarif, hingga mekanisme penyetoran penerimaan daerah apabila terdapat kewajiban pembayaran.

Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

"Jangan hanya menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Dokumen pendukungnya juga harus bisa dijelaskan apabila memang diminta untuk kepentingan pengawasan dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Rudi menambahkan, keterbukaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, saat dikonfirmasi media menyatakan penggunaan ekskavator amfibi tersebut telah sesuai prosedur.

"Tentang yang ditanya di atas saya rasa sudah sesuai prosedur. Kalau lebih detailnya mungkin ketemu di kantor, dan dapat dijelaskan juga bersama Kabid," ujar Riau Satria Alamsyah.

Namun demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum penggunaan alat berat tersebut, dokumen izin pemanfaatan aset daerah, besaran nilai sewa, maupun bukti penyetoran hasil pemanfaatan aset ke kas daerah apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.

Di sisi lain, pihak yang dikonfirmasi terkait dugaan penyewaan alat berat tersebut, Purwanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media.

Sebelumnya, media telah meminta konfirmasi mengenai dasar hukum penggunaan ekskavator amfibi milik Pemko Dumai untuk kegiatan pengerukan di kawasan PT Agro Murni, keberadaan dokumen persetujuan atau izin pemanfaatan aset daerah, besaran nilai sewa yang disepakati, apakah pembayaran sewa telah disetorkan ke kas daerah sebagai PAD beserta bukti penyetorannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses administrasi pemanfaatan aset tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban secara lengkap dari pihak yang dikonfirmasi.

Rudi berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka keterbukaan dokumen justru akan memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam mengelola aset daerah.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Amphibi PUPR DumaiInfo DumaiPT Agro MurniSewa Alat Berat