crossorigin="anonymous">
Dumai

Penyewa Excavator Amphibi PUPR Dumai Bungkam, Dokumen Sewa dan Setoran PAD Dipertanyakan

Redaksi Redaksi
Penyewa Excavator Amphibi PUPR Dumai Bungkam, Dokumen Sewa dan Setoran PAD Dipertanyakan

RIAUPEMBARUAN.COM -Dugaan pemanfaatan excavator amphibi milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk kegiatan pengerukan bibir pantai di kawasan PT Agro Murni terus menjadi perhatian.

Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai menyatakan penggunaan alat berat tersebut telah sesuai prosedur, sejumlah dokumen administrasi terkait pemanfaatan aset daerah beserta mekanisme penyetoran hasil sewanya ke kas daerah masih menjadi tanda tanya.

Sorotan kini mengarah kepada pihak yang diduga sebagai penyewa atau pelaksana pekerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, Purwanto, yang dikonfirmasi media terkait penggunaan excavator amphibi tersebut, belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Padahal, klarifikasi dari pihak yang menggunakan aset daerah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pemanfaatan alat berat milik pemerintah, termasuk aspek administrasi dan pengelolaan penerimaan daerah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penggunaan excavator amphibi tersebut menurutnya telah sesuai prosedur.

"Tentang yang ditanya di atas saya rasa sudah sesuai prosedur. Kalau lebih detailnya mungkin ketemu di kantor, dan dapat dijelaskan juga bersama Kabid," ujar Riau Satria Alamsyah.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari Dinas PUPR Kota Dumai. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci dokumen administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan excavator amphibi, termasuk dokumen persetujuan penggunaan aset, perjanjian sewa, besaran tarif yang dikenakan, serta bukti penyetoran hasil pemanfaatan aset ke kas daerah apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.

Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, media telah mengajukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Dumai, Purwanto sebagai pihak yang dikonfirmasi terkait penggunaan excavator amphibi, serta manajemen PT Agro Murni.

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan excavator amphibi milik Pemerintah Kota Dumai untuk kegiatan pengerukan di kawasan PT Agro Murni, keberadaan dokumen persetujuan atau izin pemanfaatan aset daerah, besaran nilai sewa yang disepakati, apakah pembayaran sewa telah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) beserta bukti penyetorannya, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses administrasi pemanfaatan aset daerah tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban dari Purwanto maupun penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai dokumen administrasi dan mekanisme penyetoran hasil sewa.

Belum adanya penjelasan tersebut membuat sejumlah aspek penting masih menjadi perhatian publik. Di antaranya menyangkut kelengkapan dokumen pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), mekanisme penyewaan kepada pihak ketiga, transparansi besaran nilai sewa, serta kepastian bahwa setiap penerimaan yang timbul dari pemanfaatan aset daerah telah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset pemerintah dinilai penting sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Penjelasan yang lengkap beserta dokumen pendukung diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pemanfaatan excavator amphibi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Purwanto, manajemen PT Agro Murni, Dinas PUPR Kota Dumai, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau dokumen pendukung mengenai penggunaan excavator amphibi tersebut.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Amphibi PUPR DumaiInfo DumaiPT Agro MurniSewa Alat Berat