RIAUPEMBARUAN.COM- Polemik rencana tukar menukar (ruislag) aset SD Negeri (SDN) 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dengan pihak swasta yaitu PT SDS Apical Grup terus menjadi perhatian publik.
Di tengah masih berlangsungnya proses audit internal, Inspektorat Kota Dumai belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pemeriksaan maupun tahapan audit yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai, Alfian, menyatakan proses ruislag telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat.
Menurut Alfian, berdasarkan hasil penilaian (appraisal), nilai aset milik Pemko Dumai yang menjadi objek tukar menukar sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan aset pengganti dari pihak perusahaan bernilai sekitar Rp7 miliar.
Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD karena dikategorikan sebagai kepentingan umum atau sosial, serta tidak memerlukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memperoleh penjelasan dari lembaga yang melakukan audit, media kemudian mengajukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Dumai, Riki Dwi Woro.
Dalam konfirmasi tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait ruang lingkup dan perkembangan audit, termasuk pertanyaan pokok:
"Apakah Inspektorat berani menyatakan saat ini bahwa proses ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung telah sepenuhnya sesuai aturan, atau masih menunggu hasil audit?"
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai tahapan audit yang telah dilakukan, dokumen apa saja yang telah diperiksa, apakah seluruh persyaratan administrasi ruislag telah diverifikasi, serta target waktu penyelesaian audit.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Riki Dwi Woro belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media. Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan maupun hasil sementara proses audit yang sedang berlangsung.
Belum adanya keterangan dari Inspektorat menambah daftar pertanyaan publik mengenai proses ruislag aset tersebut. Sebab, sebelumnya sejumlah persoalan telah menjadi perhatian, mulai dari perbedaan nilai appraisal antara aset yang dipertukarkan, dasar hukum tidak dilibatkannya DPRD, hingga pernyataan bahwa proses tersebut tidak memerlukan pemeriksaan BPK.
Di sisi lain, Praktisi Hukum Riau, Rudi Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk melalui mekanisme tukar menukar, wajib memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Rudi, seluruh tahapan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mulai dari dasar pelaksanaan, penilaian aset oleh appraisal, penetapan mitra, hingga dokumen perjanjian dan berita acara serah terima.
Ia juga menyatakan bahwa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangannya. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang, barulah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Humas Apical Group Dumai, Fahmi, sebelumnya menyampaikan bahwa proses tukar menukar aset telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, ketika dimintai penjelasan lebih rinci mengenai dokumen pendukung, tahapan administrasi, bentuk keterlibatan perusahaan, serta mekanisme pelaksanaan perjanjian tukar menukar tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak Apical belum memberikan tanggapan lanjutan.
Dengan audit yang masih disebut berlangsung, publik kini menanti penjelasan resmi dari Inspektorat Kota Dumai mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan proses pengelolaan aset daerah dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP