RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar di Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba lintas negara, yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Dalam keterangannya, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan hingga saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis telah mengungkap lebih dari seratus perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, posisi geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu jalur strategis masuknya narkotika ke Indonesia.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa Bengkalis merupakan salah satu pintu masuk dan jalur peredaran narkoba, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara bersama-sama," ujar Fahrian.
Kapolres mengungkapkan, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis telah ditemukan kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sementara itu, desa-desa yang belum ditemukan kasus bukan berarti bebas dari narkoba, melainkan belum berhasil terungkap oleh aparat penegak hukum.
Dengan luas wilayah dan tingginya mobilitas peredaran narkotika, menurut Fahrian, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan tersebut.
"Kami membutuhkan informasi, dukungan, dan kerja sama dari seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman narkoba kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kita harus menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan. Jangan menjadi orang yang tidak peduli terhadap lingkungan sendiri. Katakan tidak pada narkoba, karena kalau bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga generasi dan lingkungan kita dari bahaya narkoba," pesannya.
Usai konferensi pers, barang bukti berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, instansi terkait, serta para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi