crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Riau Darurat Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Redaksi Redaksi
Riau Darurat Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 557 pelaku narkoba dari 435 kasus selama pelaksanaan Operasi Anti Narkoba Lancang Kuning (Antik LK) 2026 yang digelar selama 22 hari.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan aset yang diduga terkait tindak pidana narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat 31,85 kilogram, 2.319 butir pil ekstasi, ganja seberat 110,74 gram, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge yang mengandung etomidate.

Wakapolda Riau, Hengki Hariyadi mengatakan, selama Operasi Antik LK 2026 pihaknya juga menggelar ribuan kegiatan preventif dan patroli di berbagai wilayah di Provinsi Riau.

“Selama operasi berlangsung, kami melaksanakan 4.128 kegiatan preventif dan 1.431 kegiatan patroli serta razia di berbagai daerah,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang diduga digunakan untuk menjemput barang dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam milik para tersangka.

Dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang dilakukan penahanan, sementara 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira mengungkapkan, selama operasi berlangsung pihaknya rata-rata menangkap 25 tersangka setiap hari.

“Mayoritas para pelaku yang diamankan bukan hanya pengedar, tetapi juga bagian dari jaringan narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar narkotika yang berhasil diungkap berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perbatasan Riau dengan negara tetangga.

“Riau merupakan wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius Polda Riau,” tegasnya.

Polda Riau memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Penulis: Redaksi

Editor: Hendri Koeswoyo


Tag:Kapolda RiauNarkotikaPolda Riau