crossorigin="anonymous">
Peristiwa

DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Ditangkap Setelah Buron Hampir Tiga Tahun

Redaksi Redaksi
DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Ditangkap Setelah Buron Hampir Tiga Tahun

RIAUPEMBARUAN.COM -Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.

Tersangka berinisial A (48) diringkus di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak pengungkapan jaringan narkotika pada Agustus 2023.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara narkotika sejak 5 Agustus 2023 lalu," kata AKP Tidar, Senin (22/6/2026).

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023 dengan mengamankan seorang kurir beserta barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan keterlibatan A yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara kurir dengan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa A berperan memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan terus dilakukan pengejaran," jelasnya.

Selama hampir tiga tahun, petugas terus melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan A di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku dan mengenal sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen menindak seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meski pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus memburu hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:DPO PolisiNarkotikaPolres Bengkalis