crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Kerugian Capai Rp290 Juta, Sales di Bengkalis Berurusan dengan Polisi

Redaksi Redaksi
Kerugian Capai Rp290 Juta, Sales di Bengkalis Berurusan dengan Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp290 juta.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Deli Makmur itu ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta penyelesaian berkas perkara.

“Terhadap tersangka berinisial DA telah dilakukan penahanan pada 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Kasus ini bermula saat tersangka dipercaya perusahaan untuk mengelola transaksi keuangan hasil penjualan sembako kepada pelanggan. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan PT Deli Makmur.

Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Deli Makmur mengalami kerugian sekitar Rp290 juta lebih dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka diduga melakukan penggelapan terhadap uang hasil penjualan yang menjadi tanggung jawabnya untuk disetorkan kepada perusahaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum hingga tahap penuntutan.

Polres Bengkalis menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:PenggelapanPolres Bengkalis