RIAUPEMBARUAN.COM - Dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kembali menjadi sorotan. Kali ini, penggunaan excavator amphibi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai untuk kegiatan pengerukan bibir pantai di kawasan PT Agro Murni dipertanyakan karena diduga tidak melalui mekanisme administrasi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, excavator amphibi yang merupakan aset daerah tersebut digunakan untuk pekerjaan pengerukan di kawasan perusahaan. Namun, hingga kini muncul pertanyaan apakah penggunaan alat berat tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi, mulai dari pengajuan permohonan, persetujuan pejabat berwenang, perjanjian sewa, penetapan tarif hingga penyetoran hasil sewa ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga wajib mengikuti mekanisme sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).Apabila terdapat pemanfaatan aset tanpa prosedur yang lengkap, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi bahkan kerugian keuangan daerah.
Selain itu, publik juga mempertanyakan besaran nilai sewa excavator amphibi tersebut dan apakah pembayaran telah disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme resmi Dinas PUPR Kota Dumai.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa penggunaan alat berat tersebut menurutnya telah dilaksanakan sesuai prosedur.
"Tentang yang ditanya di atas saya rasa sudah sesuai prosedur. Kalau lebih detailnya mungkin ketemu di kantor, nanti dapat dijelaskan juga bersama Kabid," ujar Riau Satria Alamsyah melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/07/26).
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai dokumen administrasi yang menjadi dasar penggunaan excavator amphibi, termasuk mekanisme penyewaan, besaran tarif, maupun bukti penyetoran penerimaan ke kas daerah.
Untuk itu, media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUPR Kota Dumai, khususnya dari bidang teknis yang menangani pengelolaan alat berat dan aset daerah.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi mengenai pemanfaatan aset daerah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh dokumen administrasi terkait penggunaan excavator amphibi tersebut diharapkan dapat dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak, termasuk PT Agro Murni dan pelaksana kegiatan maupun pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, apabila terdapat penjelasan tambahan mengenai mekanisme penggunaan excavator amphibi tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP