RIAUPEMBARUAN.COM -Kisruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di kawasan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali memanas setelah muncul kesepakatan baru yang dinilai mengabaikan Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (SSMJ), koperasi yang sebelumnya telah ditunjuk oleh PT Agro Murni sebagai pelaksana pekerjaan di terminal khusus (Tersus).
Sebelumnya, persoalan TKBM di Sungai Sembilan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Dumai pada 20 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri DPRD Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, Polres Dumai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau serta sejumlah pihak terkait.
Dalam hasil RDP itu disepakati bahwa terminal khusus yang belum melayani kepentingan umum tidak diwajibkan membentuk UUPJ. Selain itu, penentuan tenaga kerja pada terminal khusus menjadi kewenangan pihak terminal selama belum berubah status menjadi terminal yang melayani kepentingan umum.
Kesepakatan tersebut sebelumnya disambut positif oleh para pekerja dan koperasi lokal karena dianggap memberikan kepastian hukum terhadap hak tenaga kerja di kawasan pelabuhan Sungai Sembilan.
Namun, polemik kembali mencuat setelah digelarnya rapat lanjutan di Kantor KSOP Kelas I Dumai pada 25 Mei 2026 yang menghasilkan Berita Acara Kesepakatan baru terkait aktivitas bongkar muat di PT Agro Murni.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa kegiatan bongkar muat di PT Agro Murni akan diatur secara bergantian hingga 17 Juni 2026 dengan pola yang telah disepakati sebelumnya, Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera (penyebutan salah seharusnya Makmur.red), SP3 dan UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.
Selain itu, akan dilakukan rapat lanjutan yang melibatkan 13 koperasi, Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, tiga serikat pekerja, pihak perusahaan dan instansi terkait.
Meski demikian, Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (SSMS) yang disebut telah ditunjuk langsung oleh PT Agro Murni sebagai KSO (Kerja Sama Operasi) atau pelaksana pekerjaan justru tidak tercantum sebagai pihak yang dilibatkan maupun penandatangan kesepakatan tersebut.
Tidak dilibatkannya SSMS memicu pertanyaan dari sejumlah pekerja dan masyarakat pelabuhan terkait konsistensi hasil RDP sebelumnya yang menyebut penentuan tenaga kerja merupakan kewenangan terminal khusus.
“Kami mempertanyakan kenapa koperasi yang sudah ditunjuk perusahaan tidak dilibatkan dalam rapat. Seharusnya semua pihak yang berkepentingan ikut duduk bersama agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Sekretaris Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni didampingi Sekretaris SP3 Hermanto, Selasa (26/05/2026).
Para pekerja berharap pemerintah dan instansi terkait dapat bersikap netral serta menjalankan hasil kesepakatan secara transparan agar persoalan TKBM di Sungai Sembilan tidak semakin berkepanjangan.
Koperasi SSMS Minta Kepala KSOP Dumai Dicopot
Terpisah, Kuasa Hukum Koperasi SSMS, Cassaroly Sinaga,. S.H,. M.H., menilai sikap Kepala KSOP Dumai terkesan plin-plan dan tidak konsisten terhadap keputusan yang sebelumnya telah disampaikan di DPRD Kota Dumai.
“Pada saat mediasi di kantor DPRD, secara tegas beliau menyatakan bahwasanya di PT Agro Murni bukanlah merupakan Terminal Umum melainkan Terminal Khusus, sehingga tidak wajib ada UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai. Hal ini dipertegas lagi dengan surat dari KSOP tertanggal 21 Mei 2026,” ujar Cassaroly, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, muncul kejanggalan ketika kembali digelar mediasi pada 25 Mei 2026 yang membahas kepentingan koperasi kliennya, namun pihak SSMS justru tidak diundang.
“Ini ada lagi mediasi di tanggal 25 Mei 2026, dimana ada kesepakatan yang berhubungan dengan koperasi klien kami, namun anehnya klien kami tidak diundang dalam mediasi tersebut. Ada apa dengan Kepala KSOP Dumai ini?” katanya.
Ia menegaskan bahwa Koperasi SSMS memiliki hak berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis dengan PT Agro Murni.
“Dalam perjanjian kerja sama itu, klien kami berhak pula untuk menentukan dengan pihak mana menjalin kerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan yang ada di Agro Murni,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (SSMS), Purwanto, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala KSOP Dumai yang dinilai tidak mempertimbangkan hak koperasi mereka.
“Kami minta agar Kepala KSOP Dumai diganti, karena tidak komitmen dan konsisten terhadap apa yang diucapkannya sendiri,” tegas Purwanto.
Menurutnya, koperasi yang dipimpinnya memiliki legalitas untuk bekerja di area PT Agro Murni yang berstatus terminal khusus, namun hak tersebut seolah diabaikan.
“Kami selaku koperasi memiliki legalitas untuk bekerja di Agro Murni yang merupakan areal terminal khusus, mengapa Kepala KSOP tidak pernah mempertimbangkan hak kami tersebut? Malah dibuat rapat mediasi di tanggal 25 Mei 2026, anehnya kami pihak yang berkepentingan justru tidak diundang sama sekali,” ujarnya.
Purwanto bahkan menilai hak-hak koperasi mereka seolah-olah “digelapkan” dalam proses mediasi tersebut.
“Kami merasa hak-hak kami seolah-olah digelapkan oleh Kepala KSOP. Makanya kami Koperasi SSMS meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot Capt. Diaz Saputra selaku Kepala KSOP,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas I Dumai belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dilibatkannya Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera (SSMS) dalam rapat kesepakatan tersebut.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP