RIAUPEMBARUAN.COM ??" Proyek pembangunan Stadion Kota Dumai yang menelan anggaran hampir Rp100 miliar dari APBD Kota Dumai dinilai layak menjadi perhatian serius aparat pengawas dan Aparat Penegak Hukum (APH). Nilai proyek yang besar serta statusnya sebagai proyek strategis di sektor olahraga menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Praktisi Hukum Riau, Rudy Sinaga,. SH,. MH menegaskan, proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, baik dari aspek mutu pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, maupun penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana, melainkan bentuk pengawasan publik agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD benar-benar dijalankan.
Selain aparat penegak hukum, ia juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, realisasi anggaran, hingga kemungkinan adanya perubahan kontrak (addendum) yang harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dispertaru) Kota Dumai maupun pihak pelaksana proyek. Klarifikasi dinilai penting mengingat besarnya nilai anggaran serta tingginya perhatian publik terhadap proyek tersebut.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan Stadion Kota Dumai yang dikerjakan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran wartawan di lokasi proyek di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, menunjukkan hingga pertengahan Juli 2026 masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum rampung.
Di lapangan, aktivitas pekerjaan masih berlangsung pada beberapa bagian. Gapura stadion terlihat dilakukan plester ulang di sejumlah titik yang mengalami keretakan. Sementara area parkir dan pagar yang termasuk dalam lingkup pekerjaan juga belum sepenuhnya selesai.
Selain itu, wartawan juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya kebocoran pada bagian atap tribun stadion. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun Dispertaru Kota Dumai.
Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun redaksi, pembangunan stadion dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Tahun Anggaran 2024 menggunakan APBD Kota Dumai dengan nilai lebih dari Rp38 miliar. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2025, pekerjaan dilanjutkan melalui Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 senilai Rp54.711.911.147 yang dikerjakan oleh PT Aulia Multi Sarana.
Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp92,7 miliar, proyek strategis tersebut kini menjadi perhatian publik. Berbagai temuan di lapangan dan belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait dinilai menjadi catatan penting yang perlu dijawab secara terbuka, sekaligus menjadi momentum bagi aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan proyek benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP