RIAUPEMBARUAN.COM- Proyek pembangunan Stadion Kota Dumai yang menghabiskan anggaran sekitar Rp92,7 miliar dari APBD Kota Dumai kembali menjadi perhatian publik. Meski telah dilaksanakan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2024, hingga awal Juli 2026 sejumlah pekerjaan di lapangan masih terlihat belum selesai.
Penelusuran wartawan di kawasan proyek di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (17/7/2026), menemukan aktivitas pekerjaan masih berlangsung di sejumlah titik.
Pada bagian gapura stadion tampak dilakukan pekerjaan plester ulang di beberapa sisi yang terlihat mengalami keretakan. Sementara itu, area parkir dan pagar yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan juga belum sepenuhnya rampung.
Selain temuan visual di lapangan, wartawan juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengetahui pelaksanaan proyek mengenai dugaan adanya kebocoran pada bagian atap tribun stadion. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan karena hingga kini belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dispertaru Kota Dumai.
Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun redaksi, pembangunan stadion dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Tahun Anggaran 2024 menggunakan APBD Kota Dumai dengan nilai lebih dari Rp38 miliar.
Selanjutnya, pembangunan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2025 melalui Kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 dengan nilai Rp54.711.911.147, yang dikerjakan oleh PT Aulia Multi Sarana.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan stadion mencapai sekitar Rp92,7 miliar.
Meski nilai investasinya cukup besar, hingga berita ini disusun belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan persentase progres fisik, realisasi keuangan, status pelaksanaan kontrak, maupun apakah proyek memperoleh addendum atau perpanjangan waktu sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan proyek yang dibiayai menggunakan uang negara. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, termasuk alasan apabila terjadi perubahan jadwal maupun target penyelesaian.
Pemerhati Pembangunan Kota Dumai, Sujanadi, ST, menilai proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah harus dikelola secara terbuka sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
"Yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata-mata bangunannya belum selesai. Yang ingin diketahui publik adalah bagaimana progres riil pekerjaan, apakah sesuai dengan kontrak, apakah ada perubahan waktu pelaksanaan, dan bagaimana pengawasan dilakukan selama proyek berlangsung," kata Sujanadi.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan penyebabnya secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Ia mengatakan, apabila terdapat perubahan kontrak atau addendum, hal tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi. Akan tetapi, dasar pemberian addendum, alasan teknis, target penyelesaian baru, hingga pengendalian mutu pekerjaan perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
"Semakin minim informasi yang diberikan, semakin besar ruang munculnya asumsi di masyarakat. Karena itu, pemerintah sebaiknya menjelaskan secara terbuka progres fisik, progres keuangan, kendala di lapangan, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan proyek selesai dengan kualitas yang baik," ujarnya.
Sujanadi juga mengingatkan bahwa kualitas hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran besar tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis agar memiliki umur layanan yang panjang dan tidak menimbulkan persoalan setelah dimanfaatkan.
Ia berharap fungsi pengawasan oleh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, serta aparat pengawas internal pemerintah berjalan optimal selama proses pembangunan berlangsung.
Di sisi lain, belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai mengenai progres pembangunan, status kontrak, maupun target penyelesaian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Riaupembaruan.com telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru, Tabrani, terkait progres fisik proyek, status kontrak, kemungkinan addendum, target penyelesaian, serta pengawasan pekerjaan, namun belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi serupa juga dikirimkan kepada PT Aulia Multi Sarana selaku pelaksana proyek. Redaksi meminta penjelasan mengenai progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, target penyelesaian, serta tanggapan atas temuan di lapangan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban.
Pemerintah Kota Dumai, Dispertaru, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Apabila tanggapan diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP