RIAUPEMBARUAN.COM -Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan langsung aspirasi terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).
Afni meminta pemerintah pusat memberikan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA), termasuk Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Afni menjelaskan bahwa Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi daerah penghasil. Menurutnya, pembahasan bahkan berlangsung lebih lama dari jadwal karena tingginya perhatian Wakil Presiden terhadap isu transfer ke daerah.
"Kami sangat berterima kasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni.
Afni menegaskan, Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau dipangkas secara sepihak. Menurutnya, daerah penghasil juga menanggung dampak lingkungan, sosial, hingga beban pembangunan akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil, yakni dana yang dibagikan dari hasil sumber daya alam yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil," tegasnya.
Afni juga menolak penyamaan kemampuan fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Ia menjelaskan, kabupaten memiliki karakteristik wilayah yang lebih luas, mayoritas berupa kawasan perkampungan dengan tantangan infrastruktur yang besar, sementara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbeda dibandingkan wilayah perkotaan.
Sejak memimpin Kabupaten Siak pada Juni 2025 bersama Wakil Bupati Syamsurizal, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta membenahi tata kelola BUMD. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menutupi dampak pemangkasan DBH.
Afni mengungkapkan, Kabupaten Siak kehilangan lebih dari Rp500 miliar akibat pemangkasan DBH tahun 2026. Selain itu, pemerintah pusat juga belum menyalurkan dana kurang bayar DBH tahun 2023??"2024 yang nilainya hampir Rp500 miliar. Ditambah beban utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Karena itu, Pemkab Siak terus memperjuangkan keadilan fiskal kepada pemerintah pusat. Afni berharap hak daerah penghasil tetap dipenuhi, atau jika terjadi perubahan kebijakan, dana tersebut dikembalikan dalam bentuk program yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya berkelanjutan setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri. Afni juga berharap dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.*
Penulis: Doli Watari
Editor: Redaksi