crossorigin="anonymous">
Ekonomi

Dugaan Tebang Pilih Penjualan Pertalite di SPBU Bengkalis Jadi Sorotan

Redaksi Redaksi
Dugaan Tebang Pilih Penjualan Pertalite di SPBU Bengkalis Jadi Sorotan

RIAUPEMBARUAN.COM -Praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan pelayanan pembelian Pertalite di beberapa SPBU, setelah masih banyak ditemukan Pertalite dijual di kios maupun pom mini, sementara sebagian pengecer mengaku kesulitan memperoleh pasokan.

Salah seorang pengecer asal Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Azi, mengaku sudah beberapa waktu terakhir tidak lagi leluasa membeli Pertalite di SPBU.

"Pertalite susah betul sekarang, Bang. Tapi herannya pom mini rata-rata dapat semua Pertalite. Kami yang biasa beli justru tidak dapat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila aturan penyaluran Pertalite diterapkan secara sama kepada seluruh konsumen, mengapa masih terdapat sejumlah pom mini atau pengecer yang diduga tetap memperoleh pasokan dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik penjualan Pertalite menggunakan drum kepada pengecer diduga masih terjadi di beberapa SPBU di Kecamatan Bengkalis. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam pelayanan, di mana hanya pihak tertentu yang diduga masih dapat membeli Pertalite dalam jumlah besar.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pengecer sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Sesuai ketentuan pemerintah, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah melalui BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Pada prinsipnya, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite menggunakan drum atau jeriken untuk tujuan diperjualbelikan kembali.

Penggunaan jeriken hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, serta menghindari praktik penimbunan.

Namun demikian, masih ditemukannya penjualan Pertalite di sejumlah kios dan pom mini memunculkan pertanyaan mengenai sumber pasokan BBM tersebut apabila seluruh aturan distribusi telah diterapkan secara konsisten.

Untuk memperoleh penjelasan, wartawan telah menghubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulfan, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan adanya perbedaan pelayanan terhadap pengecer dalam pembelian Pertalite di SPBU.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat pengawas, serta pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap distribusi Pertalite di SPBU wilayah Bengkalis agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:BBM LangkaBerita BengkalisSPBU Bengkalis