crossorigin="anonymous">
Bengkalis -
Bengkalis

Penataan Kabel Fiber Optik di Bengkalis Dimulai, Regulasi Retribusi Masih Belum Ada

Redaksi Redaksi
Penataan Kabel Fiber Optik di Bengkalis Dimulai, Regulasi Retribusi Masih Belum Ada

RIAUPEMBARUAN.COM -Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menata kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terungkap bahwa hingga saat ini daerah tersebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur retribusi daerah terhadap penyelenggara jaringan komunikasi.

Hal itu disampaikan Koordinator Daerah Kabupaten Bengkalis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), Risman, usai mengikuti peninjauan lapangan bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis serta sejumlah penyelenggara jaringan internet.

Menurut Risman, kegiatan penataan kabel fiber optik merupakan tindak lanjut dari diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku industri telekomunikasi yang memiliki tujuan bersama untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi tanpa menghambat perkembangan sektor digital.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap industri digital terus berkembang, namun di sisi lain aspek estetika dan ketertiban kota juga perlu diperhatikan. Salah satu yang menjadi perhatian saat ini adalah kondisi kabel jaringan yang terlihat semrawut di sejumlah titik,” ujarnya.

Pada tahap awal, penataan akan dilakukan melalui metode crimping atau pengikatan kabel agar posisi jaringan menjadi lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Namun, menurut Risman, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh penyelenggara jaringan komunikasi yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

“Kegiatan ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Harus ada koordinasi dan kolaborasi seluruh penyelenggara jaringan komunikasi agar hasilnya maksimal,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kontribusi penyelenggara jaringan komunikasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Risman menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengacu pada regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Bengkalis belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur retribusi jaringan telekomunikasi.

“Untuk retribusi, kami mengacu pada perda yang berlaku. Sepengetahuan kami, di Provinsi Riau daerah yang telah memiliki perda terkait retribusi jaringan komunikasi baru Kota Dumai dan Kabupaten Kampar,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Bengkalis, tetapi juga di sejumlah daerah lain karena perkembangan teknologi dan investasi jaringan sering kali berjalan lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya.

“Kelemahan kita memang teknologi berkembang lebih dulu daripada regulasi. Karena itu diperlukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan para penyelenggara jaringan komunikasi,” tambah Risman.

Selain persoalan retribusi, penggunaan tiang milik PLN oleh sejumlah penyelenggara layanan internet juga menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal itu, Risman menegaskan bahwa urusan perizinan penggunaan tiang PLN merupakan tanggung jawab masing-masing perusahaan penyelenggara.

“Kalau untuk izin penggunaan tiang PLN, itu langsung antara perusahaan penyelenggara dengan pihak PLN. Hal tersebut bukan kewenangan APJI maupun APJATEL,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Indra, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini masih berupa peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi titik-titik kabel yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Kami melakukan peninjauan terhadap kabel-kabel fiber optik yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan sekaligus melihat langkah penataan yang dapat dilakukan. Alhamdulillah, teman-teman ISP menyambut baik dan memberikan respons positif,” ujarnya.

Setelah seluruh titik yang dianggap rawan selesai didata, Diskominfotik berencana mengundang seluruh penyelenggara jaringan komunikasi guna membahas langkah teknis penataan kabel secara menyeluruh.

Ke depan, masyarakat yang menemukan kabel jaringan menjuntai atau berpotensi membahayakan dapat melaporkannya melalui layanan darurat 112. Laporan tersebut akan diteruskan kepada asosiasi terkait untuk dilakukan penelusuran kepemilikan jaringan dan segera ditindaklanjuti.

Belum adanya regulasi retribusi daerah terhadap penyelenggara jaringan komunikasi menjadi salah satu isu yang mulai mengemuka seiring pesatnya perkembangan layanan internet dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bengkalis.

Meski demikian, pemerintah daerah bersama para pelaku usaha kini mulai membangun komunikasi dan kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola jaringan yang lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Berita BengkalisFiber OptikRetribusi Fiber Optik