crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Residivis Penganiayaan di Rohil Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Hasil Tes Urine Positif

Redaksi Redaksi
Residivis Penganiayaan di Rohil Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Hasil Tes Urine Positif

RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial RH (24), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasi Humas IPDA Didi Sofyan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, yang melapor ke Polsek Sinaboi pada Selasa (7/7/2026).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Pelaku datang dan menuduh korban membicarakan seseorang berinisial A. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.

Sekitar 20 menit kemudian, ketika korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, pelaku kembali menemui korban. Setelah sempat terjadi percakapan singkat, pelaku kembali melayangkan pukulan yang mengenai pelipis bawah mata kanan korban hingga mengakibatkan luka robek sekitar dua sentimeter.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi. Setelah dinilai memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:NarkotikaPolres RohilResidivis