crossorigin="anonymous">
Maritim

Polemik TKBM Dumai, AAKJ Riau Tegaskan Koperasi Daerah Punya Kedudukan Mandiri

Redaksi Redaksi
Polemik TKBM Dumai, AAKJ Riau Tegaskan Koperasi Daerah Punya Kedudukan Mandiri
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Polemik mengenai status kelembagaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai kembali menjadi perhatian di tengah dinamika tata kelola tenaga kerja di sektor kepelabuhanan.

Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ TKBM) Riau menegaskan bahwa koperasi-koperasi TKBM di daerah memiliki kedudukan hukum mandiri sebagai koperasi primer dan tidak berada di bawah subordinasi satu induk koperasi tertentu.

Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, mengatakan masih terdapat pemahaman yang berkembang di sejumlah kalangan bahwa seluruh koperasi TKBM daerah harus berada di bawah satu Induk Koperasi (Inkop) TKBM. Menurutnya, pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun lingkungan pelabuhan.

“Jangan sampai masyarakat, pekerja, maupun pemangku kepentingan di pelabuhan menerima pemahaman yang keliru bahwa Inkop merupakan otoritas tunggal dalam pengerahan tenaga kerja bongkar muat di daerah. Secara hukum, koperasi TKBM di daerah memiliki kedudukan sendiri sebagai koperasi primer,” ujar Syahroni kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian membedakan koperasi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Dalam aturan tersebut, koperasi primer didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh badan hukum koperasi.

Menurut Syahroni, Inkop TKBM secara kelembagaan merupakan koperasi sekunder yang berkedudukan di tingkat pusat. Sementara koperasi TKBM di daerah tetap berdiri sebagai badan hukum koperasi primer yang memiliki kewenangan masing-masing.

“Inkop berbentuk koperasi sekunder di tingkat pusat. Sedangkan koperasi TKBM di daerah merupakan koperasi primer yang memiliki kedudukan hukum sendiri. Karena itu, tidak tepat apabila ada anggapan seluruh koperasi daerah harus tunduk secara absolut kepada satu induk koperasi,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa hanya ada satu koperasi TKBM yang legal dalam satu kabupaten atau kota. Menurutnya, asumsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas sepanjang koperasi memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku.

Syahroni menyebut koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau tidak pernah bergabung dengan Induk Koperasi TKBM maupun koperasi TKBM lainnya.
Selain itu, ia turut menyoroti keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yang selama ini menjadi dasar pembinaan koperasi TKBM di pelabuhan.

Menurutnya, substansi SKB tersebut menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan koperasi-koperasi TKBM di daerah sebagai badan hukum yang memiliki kewenangan operasional sesuai kebutuhan pelabuhan masing-masing.

“Regulasi tidak memberikan legitimasi terhadap praktik monopoli dalam pengerahan tenaga kerja bongkar muat. Karena itu, jangan sampai muncul tafsir bahwa seluruh aktivitas pengerahan tenaga kerja harus dipusatkan hanya pada satu koperasi tertentu,” ujarnya.

Syahroni menambahkan, setiap koperasi TKBM yang memenuhi syarat administratif, legalitas badan hukum, dan ketentuan operasional kepelabuhanan memiliki hak yang sama untuk menjalankan usaha jasa tenaga kerja bongkar muat.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 sejumlah koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau telah memperoleh PMKU (Pemberitahuan Melaksanakan Kegiatan Usaha) dari KSOP Kelas I Dumai sebagai syarat operasional di terminal pelabuhan.

“Pada tahun 2026 ini, AAKJ TKBM Riau terus berupaya agar koperasi TKBM eksisting juga memperoleh PMKU sehingga dapat tercipta persaingan usaha yang sehat di terminal pelabuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut koperasi-koperasi yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau juga memiliki kewenangan membentuk Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) sesuai kebutuhan operasional pelabuhan masing-masing dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, Syahroni menegaskan tata kelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan persaingan usaha yang sehat.

“Tidak boleh ada penggiringan opini bahwa pengerahan tenaga kerja hanya sah dilakukan melalui satu koperasi saja. Semua koperasi memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:AAKJ RiauTKBMTKBM Dumai