RIAUPEMBARUAN.COM -Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menggelar rapat konsolidasi pada Minggu (17/5/2026) sebagai langkah pemantapan menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) di sejumlah titik strategis di Kota Dumai.
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni, didampingi Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau, Afandi atau yang akrab disapa Bang Apeng.
Syahroni mengatakan, aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari masyarakat pekerja dan koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang merasa terdampak pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor: AL.305/2/I/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Menurutnya, sejak surat tersebut diterbitkan, pihaknya telah menyampaikan petisi resmi berisi penolakan dan permintaan pencabutan surat karena dinilai menimbulkan multitafsir serta ketidakpastian hukum.
“Surat itu dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha koperasi jasa TKBM dan hak-hak pekerja pelabuhan di Kota Dumai,” ujar Syahroni.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah difasilitasi melalui forum bersama antara DPRD Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, dan Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau.
Forum itu, kata dia, menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai langkah penyelesaian konflik. Namun, menurutnya, masih terdapat pihak tertentu yang menggunakan surat pemberitahuan tersebut sebagai dasar legitimasi sepihak.
“Dalam praktiknya, kami menilai masih ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan surat itu sebagai dasar legitimasi untuk kepentingan organisasi maupun badan usaha tertentu,” katanya.
Syahroni juga menyinggung dinamika yang terjadi di sejumlah perusahaan di lingkungan kepelabuhanan, termasuk persoalan di PT AM dan PT EUP. Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan guna mencegah potensi gesekan sosial di lapangan.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat pekerja. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi di Kota Dumai,” lanjutnya.
Sementara itu, Bang Apeng menegaskan persoalan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif atau kelembagaan, tetapi juga menyangkut kondisi sosial masyarakat pekerja pelabuhan.
“Kami berharap negara hadir secara adil dan tidak membiarkan kebijakan administrasi ditafsirkan sepihak hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pekerja,” ujarnya.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau juga menyatakan bahwa rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Dumai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak aliansi mengaku telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Mei 2026 sebagai bentuk permohonan perhatian terhadap persoalan di sektor kepelabuhanan Kota Dumai.
Menutup keterangannya, Syahroni menegaskan perjuangan yang dilakukan pihaknya bertujuan memperjuangkan kepastian hukum, hak hidup, dan keberlangsungan pekerjaan masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas pelabuhan.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi meminta keadilan dan kepastian hukum yang setara bagi masyarakat pekerja pelabuhan,” tutupnya.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP