crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Praperadilan Notaris J Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Soal Terbitnya Dua SPDP

Redaksi Redaksi
Praperadilan Notaris J Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Soal Terbitnya Dua SPDP
Istimewa/Dok

RIAUPEMBARUAN.COM -Sidang praperadilan yang diajukan tersangka notaris berinisial J di Pengadilan Negeri Dumai resmi berakhir dengan penolakan permohonan oleh hakim, Jumat (24/4/2026).

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB sempat mengalami penundaan hingga pukul 16.00 WIB. Meski demikian, persidangan tetap berlangsung dengan agenda pembacaan amar putusan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Rina Yose. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap notaris J telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, alat bukti yang diajukan oleh penyidik dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap notaris J tetap sah secara hukum dan proses penyidikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum notaris J, Buyung, S.H. dari BUYUNG & PARTNERS menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. Namun demikian, ia mengaku kecewa karena substansi pokok permohonan praperadilan, khususnya terkait terbitnya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP.red), tidak dipertimbangkan dalam putusan.

“Kami menghormati putusan hakim, namun kami menilai substansi pokok permohonan kami, yakni terbitnya dua SPDP, tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kerancuan hukum terkait dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, apakah mengacu pada ketentuan dalam Kitab KUHAP yang berlaku saat ini atau menggunakan pendekatan KUHAP lama.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar terkait putusan hakim.

“Kita tidak bisa mengintervensi keputusan hasil pemeriksaan hakim dan putusan yang telah dibacakan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dalam proses hukum, bukan menyentuh pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan utama.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Notaris JPN DumaiPengadilan Negeri DumaiPraperadilanTKBM Dumai