RIAUPEMBARUAN.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar. Penyitaan dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit berupa kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Sementara tiga aset lainnya merupakan rekening keuangan senilai Rp530 juta.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP terlebih dahulu menempuh sejumlah tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Khusus rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran rekening sebelum proses penyitaan.
“Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun karena tidak menunjukkan iktikad baik, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang,” demikian keterangan resmi Kanwil DJP Riau, Jumat (15/5/2026).
DJP menjelaskan, aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang.
Sementara itu, untuk aset berupa rekening bank, dana yang tersimpan dapat dipindahbukukan langsung ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak.
Kanwil DJP Riau menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.
“Selain memberikan efek jera bagi penunggak pajak, tindakan ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.
DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendri Koeswoyo