crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Tangkap Jaringan Narkoba di Rohil dan Dumai, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Rp50 Juta

Redaksi Redaksi
Tangkap Jaringan Narkoba di Rohil dan Dumai, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Rp50 Juta
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan senjata api rakitan dan amunisi aktif dari para tersangka yang ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke layanan pengaduan Satgas Anti Narkoba Riau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bergerak menuju Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5/2026) untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yudha, Minggu (10/5/2026).

Dalam operasi di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kecamatan Tanah Putih.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,10 gram, timbangan digital, serta telepon genggam.

Menurut Yudha, tersangka mengaku diduga berperan sebagai pengedar yang menjual narkotika kepada sejumlah pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait dugaan pemasok barang haram tersebut yang berada di Kota Dumai.

Selanjutnya, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial SA (35) dan A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio merah.

Dalam penggeledahan kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi aktif. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam.

“Selain senjata api, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba dan alat komunikasi yang digunakan para tersangka,” jelas Yudha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih enam bulan dan memperoleh pasokan narkotika dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan, tersangka mengaku senjata tersebut merupakan barang gadai dari rekannya berinisial L. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemeriksaan tes urine.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan pengaduan Satgas Anti Narkoba Riau. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Riau.

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Jaringan NarkotikaNarkotikaPolda Riau