RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Sepanjang Juni 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari aksi begal sadis yang melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus bergerak merespons laporan masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Pandra.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan, kasus yang menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan curanmor adalah aksi begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah laptop.
"Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," jelas Hasyim.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyasar rumah ibadah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi," ungkapnya.
Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara khusus pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ Pekanbaru dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet kendaraan korban dan memaksanya berhenti. Namun karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," terang Rooy.
Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara dalam kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan kasus pencurian kendaraan roda empat menetapkan tiga tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.
Penulis: Redaksi
Editor: Hendri Kuswoyo