RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya diduga berupaya melarikan diri. Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan pihaknya mengimbau para terduga pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kedua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” ujar Misran, Jumat (5/6/2026).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi setelah melakukan pengejaran intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang.
Tersangka MJ alias Juni berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Sementara tersangka KZ alias Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah dilakukan pencarian, tersangka KZ akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap pekerja PT SBP. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Inhu menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya proyektil peluru senapan angin serta rekaman video yang memperlihatkan jalannya peristiwa.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Misran.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, saat itu sejumlah petugas pengamanan perusahaan sedang melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan. Situasi kemudian memanas ketika sekelompok massa datang dan diduga melakukan penghadangan terhadap aktivitas perusahaan.
Kericuhan pun terjadi dan mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Polisi menyebut kelompok yang terlibat diduga menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Pasca-kejadian, Polres Inhu melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam jalannya peristiwa.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP