crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Cekcok Soal Izin Berjualan Berujung Dugaan KDRT di Duri Barat

Redaksi Redaksi
Cekcok Soal Izin Berjualan Berujung Dugaan KDRT di Duri Barat

RIAUPEMBARUAN.COM -Seorang pria berinisial Z (46) diamankan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban berinisial RDS (40), yang merupakan istri tersangka, diduga menjadi korban penganiayaan akibat perselisihan rumah tangga.

“Korban meminta izin kepada suaminya untuk pergi berjualan ke pasar. Namun permintaan tersebut tidak diizinkan hingga terjadi cekcok mulut,” ujar Aipda Juliandi Bazrah, Senin (18/5/2026).

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban. Setelah itu, korban berusaha melepaskan diri dan tetap pergi menuju pasar untuk berjualan.

Perselisihan kembali terjadi pada Ahad (17/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang ke rumah kontrakan untuk menjemput anaknya.

Saat itu, tersangka diduga menarik korban ke dalam rumah dan menampar korban hingga menyebabkan mulut korban berdarah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian leher dan mulut sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau guna diproses secara hukum.

Petugas kemudian mengamankan tersangka pada Ahad malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aipda Juliandi.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendri Koeswoyo


Tag:KDRTPolsek Mandau