RIAUPEMBARUAN.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung pada Kamis (25/9/2025) pukul 14.50 WIB di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, disaksikan oleh pejabat dan aparat penegak hukum terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi Riau, hingga Mahkamah Agung, serta Surat Perintah Kepala Kejari Rohil Nomor: Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025. Sebanyak 78 perkara pidana dijadikan dasar pemusnahan agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari berbagai kasus, mulai dari pencabulan, pengancaman, pencurian, hingga tindak pidana lainnya.
“Puji syukur kepada Allah SWT, pada hari ini kita dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Semoga langkah ini memberi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana pasti berakhir pada kepastian hukum,” ujar Gilang.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari senjata tajam seperti egrek, parang, kapak, gergaji besi, dan dodos, hingga barang-barang lain seperti pakaian, handphone, senter, serpihan botol kaca, kayu, keranjang, angkong, tangkai besi, obeng, kunci, kotak box, dan tas. Semua barang dijamin sudah tidak bernilai pakai dan wajib dimusnahkan.
Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan doa, dilanjutkan penandatanganan berita acara, kemudian pemusnahan barang bukti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kasi Pidsus), Brigpol Matondang (Reskrim Polsek Bangko), para kepala subseksi, jaksa fungsional, serta tamu undangan lainnya. Pemusnahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan suasana aman, tertib, dan lancar, ditutup dengan dokumentasi bersama seluruh pejabat dan undangan.
Kejari Rohil menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP