RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan pengungsi melalui pemanfaatan teknologi digital. Sepanjang Januari hingga September 2026, Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 tindakan administratif keimigrasian di seluruh Indonesia.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), *Subject of Interest* (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Ketiga sistem tersebut diharapkan meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, dan mempercepat penanganan kasus keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun, penggunaan teknologi harus diimbangi kesiapan, profesionalisme, dan integritas petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Penguatan sistem tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13??"16 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Melalui APOA, pengelola penginapan dapat melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, sistem SOI membantu mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus. Data SOI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi ini turut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.
Selain pengawasan WNA, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi tersebut mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging.
Sistem ini memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sebanyak 17.597 tindakan administratif keimigrasian selama Januari??"September 2026 meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia, yakni 34 orang. Berikutnya, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi pengawasan akan terus dilakukan untuk membangun tata kelola keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi berharap pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas petugas.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendra Gunawan